DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................
SURAT PENGANTAR.........................................................................................
PROPOSAL............................................................................................................
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA................................................................
SUSUNAN PANITIA.............................................................................................
BERITA ACARA....................................................................................................
DAFTAR HADIR.................................................................................................
RENCANA JADWAL..............................................................................................
RENCANA ANGGARAN BIAYA.........................................................................
FOTO
0%....................................................................................................................
KELOMPOK TANI BERKAH ALAMI
DESA PRENDENGAN
KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA
Sekertariat Desa Prendengan Kec. Banjarmangu. No HP : 085290458822
Nomor : 013/10 / IX/2014 Prendengan,
10 Maret 2014
Sifat : Segera
Lampiran : 1 Bendel K e p a d a
Perihal : Permohonan
Bantuan Pembangunan Yth. Kepala Kantor
Ujung Jurang
(EROSI) Lingkungan Hidup
Dengan Bronjong Kawat Kab. Banjarnegara
Di
BANJARNEGARA
Bersama
ini kami haturkan dengan hormat bahwa di Desa Prendengan Kecamatan Banjarmangu
Kabupaten Banjarnegara akan mengadakan kegiatan Penanganan / Penanggulangan Ujung Jurang (Erosi) berupa Beronjong Kawat dengan volume Bantarn Kali Prendengan
P : 150
m, Dukuh Tlaga 200 m, dan Dukuh Jaha 100
m.
Adapun Jumlah dana yang dibutuhkan sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus
dua puluh lima juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
1. Permohonan bantuan : Rp.220.000.000,-
2. Swadaya masyarakat :
Rp. 5.000.000,-
Sehubungan
dengan hal dimaksud kami mohon Kepada Kepala Kantor Lingkungan hidup
sekiranya dapat mengabulkan permohonan kami untuk dapat memberikan bantuan untuk kegiatan
Penanganan / Penanggulangan Ujung Jurang (Erosi) berupa Beronjong Kawat sebesar Rp. Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah). Proposal, Susunan Panitia, RAB dan lokasi
kegiatan terlampir.
Demikian
untuk menjadikan periksa kemudian atas terkabulnya permohonan ini disampaikan
terima kasih.
|
|
Ketua Kelompok Tani Berkah Alami
Desa Prendengan
DARSONO
|
|
Mengatahui
|
|
SLAMET MULIONO
NIP 19561113 198903 1 003
|
|
Kepala Desa Prendengan
M. FATURAHMAN
|
|
Camat Banjarmangu
TRI SETYO HADI PURNOMO, BA
NIP
19591225 1985
04 1 001
|
|
TEMBUSAN
: disampaikan kepada Yth
1. Kepala BPBD Kabupaten
Banjarnegara
2. Camat Banjarmangu
3.
Arsip
PROPOSAL
PENANGGULANGAN UJUNG JURANG (EROSI) BRONJONG KAWAT
DESA PRENDENGAN
KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA
A.
LATAR BELAKANG
Desa
Prendengan kecamatan banjarmangu Kabupaten banjarnegara terletak di daerah yang
rawan bencana alam, pada tahun 2010 telah
terjadi bencana tanah longsor yang menyebabkan tanaman-tanaman warga tetimbun
tanah longsor, selain itu longsoran tanah juga mengancam pemukiman warga dan berpotensi memutus jalan utama yang menghubungkan antar pedesaan dan Kecamatan yaitu ( kecamatan
banjarmangu dan Kecamatan
Karangkobar). Hal ini disebabkan karena
keadaan tanahnya yang bersifat labil dan erosi tanah
yang terbawa arus air kali juga ketiadaan tanggul sebagai
penyangga tanah labil tersebut. Sejalan
dengan keadaan ini, perlu kiranya dibuat BRONJONG KAWAT untuk
mengantisipasi bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
B. TUJUAN KEGIATAN
1.
Pembangunan Bronjong Kawat akan menahan longsor
2.
mengantispasi bencana alam susulan
C. MANFAAT KEGIATAN
1. Mengantisipasi terjadinya bencana
alam pada saat musim hujan dan erosi tanah.
2. mewujudkan kenyamanan dan ketentraman
masyarakat untuk beraktivitas.
D. RENCANA KEGIATAN
Berdasarkan
hasil musyawarah warga dan anggota
Kelompok Tani Berkah Alami yang dihadiri sebanyak 30 Orang. Kegiatan yang akan
dilaksanakan adalah Pembangunan Bronjong Kawat penahan longssor : 450 m.
E. LOKASI
Pembangunan
beronjong kawat
ini akan di bangunkan di 3 (tiga) wilayah
Desa Prendengan Kecamatan Banjarmangu Kabupaten
Banjarnegara yaitu :
I.
Bronjong Kali Prendengan
II.
Bronjong untuk Dukuh Tlaga
III.
Bronjong untuk Dukuh Jaha
F. PEMBIAYAAN
Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud diperkirakan
membutuhkan biaya sebesar Rp225.000.000,-
( Lima puluh dua juta rupiah ), dana
tersebut berasal dari :
1.
APBD Propinsi Jawa Tengah :
Rp.220.000.000,-
2.
Swadaya masyarakat :
Rp.5.000.000,-
(
RAB Terlampir )
G.
PELAKSANA KEGIATAN
Pada musyawarah tersebut warga juga telah membentuk Panitia Pelaksana Pembangunan Bronjong Kawat penahan longsoryang susunannya adalah sebagai
berikut :
Pelindung : Kepala Desa Prendengan
Ketua
: Darsono
Sekretaris : Rudianto
Bendahara : Karyanto :
Seksi
Teknis I : Fajar Hidayat
Seksi
Teknis II : Basumi
Seksi
Gotong Royong : Asriyatun
: Akhmad Marsidin
Pembantu
Umum :
H.
RENCANA PELAKSANAAN
Direncanakan kegiatan Pembangunan Bronjong Kawat ini akan dilaksanakan secara swakelola
masyarakat, Pelaksanaan kegiatan
adalah sesuai dalam susunan panitia tersebut diatas.Warga masyarakat yang tidak
termasuk dalam kepanitiaan semua dilibatkan dalam
pelaksanaan pembangunan, gotong-royong
masyarakat akan mendukung dalam kegiatan tersebut.
I. JADWAL/ WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
No
|
Uraian
Kegiatan
|
Waktu
|
1
|
Persiapan
|
April
2014
|
2
|
Belanja Material
|
Mei
2014
|
3
|
Pelaksanaan Pembangunan
|
Juni dan Juli
2014
|
4
|
Pelaporan
|
November
s/d. Desember 2014
|
J. PENUTUP
Demikian
proposal rencana Kegiatan Penanganan Penanggulangan
Ujung Jurang (Erosi) (Pembangunan Bronjong Kawat penahan longsor) Desa Prendengan Kecamatan Banjarmangu Kabupaten
Banjarnegara semoga bermanfaat dan
mendapat persetujuan serta hasilnya
dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
|
|
Prendengan,
10 Maret 2014
|
|
Mengetahui
|
|
Kepala
Desa Prendengan
M. FATURAHMAN
|
|
ketua
Kelompok Tani Berkah Alami
DARSONO
|
PEMERINTAH
KABUPATEN BANJARNEGARA
KECAMATAN BANJARMANGU
DESA PRENDENGAN
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PAGERPELAH
NOMOR : 141/36/IX/ 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK
TANI BERKAH ALAMI
KEGIATAN PENANGANAN PENANGGULANGAN
UJUNG JURANG (EROSI)
( PEMBANGUNAN BRONJONG KAWAT PENAHAN LONGSOR) DESA PRENDENGAN
KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA
KEPALA DESA PRENDENGAN
MENIMBANG
|
:
|
a.
|
bahwa untuk mendukung terwujudnya Daerah yang aman
disekitar Desa Prendengan Kecamatan
Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara yang aman, teratur, rapi, nyaman, serta
mampu menumbuhkan gotong royong dan
partisipasi dan kepedulian warga masyarakat dipandang perlu untuk menunjuk
dan menetapkan personal dan Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Penanganan Daerah Rawan Bencana Alam (Pembangunan Bronjong Kawat
penahan longsor);
|
|
|
b.
|
bahwa mereka yang ditunjuk segmen huruf a dipandang mampu
melaksanakan tugas dan dapat
menggali partisipasi warga
masyarakat di Desa Pagerpelah
Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.
|
c.
|
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a & b di atas
perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Prendengan Kecamatan
Banjarmangu;
|
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Undang –undang RI Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah.
|
|
|
2.
|
Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah;
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Propinsi
Jawa Tengah;
|
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaga Negara RI
Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran RI Nomor 4587);
|
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006
tentang Pemerintah Desa.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan
Penanganan Daerah Rawan Bencana Alam
(pembangunan Bronjong Kawat penahan longsor)
|
KEDUA
|
|
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pelaksana Kegiatan
Pembangunan Penanganan Daerah Rawan
Bencana Alam ( Pembangunan Bronjong Kawat penahan longsor) mempunyai
tugas membantu Kepala Desa Kecamatan Banjarmangu dengan tugas-tugas sebagai
berikut :
|
|
|
1.
|
Menyusun rencana kegiatan desa dalam rangka Kegiatan
Pembangunan Penanganan Daerah Rawan
Bencana Alam ( Pembangunan Bronjong Kawat penahan longsor)
|
|
|
2.
|
Menggerakan gotong-royong masyarakat termasuk penggalian
kontribusi masyarakat baik berupa uang, material, maupun tenaga untuk
mendukung keberhasilan kegiatan pembangunan Penanganan Penanggulangan Ujung
Jurang (Erosi) ( Pembangunan Bronjong
Kawat penahan longsor )
|
|
|
3.
|
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Penanganan Daerah
Rawan Bencana Alam
|
|
|
4.
|
Memelihara dan mengembangkan kegiatan yang diperlukan
sesuai kemampuan dan kebutuhan masyarakat.
|
|
|
|
|
KETIGA
|
:
|
Susunan Panitia Pelaksana Pembangunan sebagaimana tersebut
pada lampiran surat
keputusan ini.
|
KEEMPAT
|
:
|
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pelaksana Kegiatan
Penanganan Daerah Rawan Bencana Alam
(pembangunan Bronjong Kawat penahan longsor) sebagaimana diktum pertama bertanggungjawab
kepada Kepala Desa Prendengan
|
|
|
|
|
Ditetapkan di
|
:
|
Desa Prendengan
|
|
Pada Tanggal
|
:
|
10 Maret 2014
|
|
|
|
|
|
KEPALA DESA PRENDENGAN
M.
FATURAHMAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SUSUNAN PANITIA PEMBANNGUNAN
PENANGANAN
PENANGGULANGAN UJUNG JURANG (EROSI)
(PEMBANGUNAN BRONJONG KAWAT PENAHAN LONGSOR) DESA PRENDENGAN
KEC.BANJARMANGU
KAB. BANJARNEGARA
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM DESA
|
JABATAN
DALAM PANITIA
|
1
|
M. Faturahman
|
Kepala Desa
|
Penanggung Jawab
|
2
|
Darsono
|
Tokoh Masyarakat
|
Ketua
|
3
|
Rudianto
|
Tokoh Masyarakat
|
Sekertaris
|
4
|
Karyanto
|
Tokoh Masyarakat
|
Bendahara
|
5
|
Suwito
|
Tokoh Masyarakat
|
Seksi teknis 1
|
6
|
Fajar Hidayat
|
Tokoh Masyarakat
|
Seksi teknis 2
|
7
|
Basumi
|
Tokoh Masyarakat
|
Seksi gotong royong
|
8
|
Akhmad Marsidin
|
Tokoh Masyarakat
|
Seksi gotong royong
|
9
|
Asriyatun
|
Kadus II
|
Pembantu umum
|
Prendengan, 10 Maret 2014
KEPALA DESA PRENDENGAN
M.
FATURAHMAN
BERITA
ACARA
HASIL
MUSYAWARAH
Pada
hari ini Rabu tanggal 10 bulan Maret tahun 2014 kami warga Desa Prendengan Kecamatan
Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara, telah mengadakan musyawarah dengan daftar hadir sebagaimana
terlampir dengan hasil musyawarah sebagai berikut :
1.
Melakukan kesepakatan untuk merencanakan kegiatan Penanganan Daerah Rawan
Bencana Alam ( Pembangunan Senderan Jalan ) yang berlokasi di Kali
Prendengan, Dukuh Tlaga, dan Dukuh Jaha dengan Volume Panjang : 450 m, dengan perkiraan biaya sebesar Rp. 225.000.000,-
( dua ratus dua puluh lima juta
rupiah )
2.
Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan yang susunannya sebagai
dasar dalam penetapan Surat Keputusan Kepala Desa Prendengan.
3.
Melaksanakan kegiatan dengan
swakelola masyarakat yang didukung dengan swadaya sebagai bentuk partisipasi
masyarakat.
Demikian
Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.
MENGETAHUI
|
KEPALA
DESA PRENDENGAN
M. FATURAHMAN
|
KETUA
PANITIA
DARSONO
|
DAFTAR HADIR
KEGIATAN
PENANGANAN PENANGGULANGAN UJUNG JURANG (EROSI)
(PEMBANGUNAN SENDERAN JALAN) DESA PAGERPELAH
KECAMATAN KARANGKOBAR KABUPATEN BANJARNEGARA
TANGGAL 5 JANUARI
2009
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
1
|
M.
Faturahman
|
Kepala
Desa
|
1.
|
2.
|
|
2
|
Siti Rocjati
|
Kaur keuangan
|
|
3
|
Andi Malana
|
Kaur
Pembangunan
|
3.
|
4.
|
|
4
|
Rindiati
|
Kaur Kesra
|
|
5
|
Nurul Ikhsan
|
Kaur Umum
|
5.
|
6.
|
|
6
|
Syarief
Wahyono
|
Kaur
Pemerintahan
|
|
7
|
Bambang
Nurochman
|
Kadus I
|
7.
|
8.
|
|
8
|
Asriyatun
|
Kadus II
|
|
9
|
Maedi Irawan
|
Kadus III
|
9.
|
10.
|
|
10
|
Darsono
|
Tokoh Masyarakat
|
|
11
|
Karyanto
|
Tokoh Masyarakat
|
11.
|
12.
|
|
12
|
Achmad
Marsidin
|
Tokoh Masyarakat
|
|
13
|
Rdianto
|
Ketua RT
06/03
|
13.
|
14.
|
|
14
|
Munir
|
Ketua RT
01/01
|
|
15
|
Nadirin
|
Ketua RT
01/03
|
15.
|
16.
|
|
16
|
Marwoto
|
Ketua RT
01/02
|
|
17
|
Hasanudin
|
Ketua RT
02/02
|
17.
|
18.
|
|
18
|
Sukarmi
|
Tokoh Masyarakat
|
|
19
|
Suwito
|
Tokoh Masyarakat
|
19.
|
20.
|
|
20
|
Fajar Hidayat
|
Tokoh Masyarakat
|
|
21
|
Basumi
|
Tokoh Masyarakat
|
21.
|
22.
|
|
22
|
Sukar
|
Tokoh Masyarakat
|
|
23
|
Parjo
|
Tokoh Masyarakat
|
23.
|
24.
|
24
|
Suwardi
|
Tokoh Masyarakat
|
25
|
Rudin
|
Tokoh Masyarakat
|
25.
|
25.
|
26
|
Amar
|
Tokoh Masyarakat
|
27
|
Nyana Basuki
|
Tokoh Masyarakat
|
26.
|
27.
|
28
|
Nur Anwar
|
Tokoh Masyarakat
|
29
|
Tublek
|
Tokoh Masyarakat
|
28.
|
29.
|
30
|
Salmono
|
Ketua BPD
|
|
|
|
30.
|
|
|
|
|
MENGETAHUI
|
KEPALA
DESA PRENDENGAN
M. FATURAHMAN
|
KETUA
PANITIA
DARSONO
|
RENCANA
JADWAL
PENANGANAN
PENANGGULANGAN UJUNG JURANG (EROSI)
KEGIATAN
PEMBANGUNAN BRONJONG KAWAT PENAHAN LONGSOR
TAHUN
2014
DESA
: PRENDENGAN
KECAMATAN : BANJARMANGU
KABUPATEN : BANJARNEGARA
PROPINSI : JAWA TENGAH
NO
|
JENIS
PEKERJAAN
|
JANUARI
|
FEBRUARI
|
MARET
|
1.
|
Persiapan
|
X
|
|
|
2.
|
Pengadaan Barang
|
|
X
|
|
3.
|
Pengadaan Tenaga Kerja
|
|
XX
|
XX
|
4.
|
Pelaksanaan Pekerjaan
|
|
|
XX
|
5.
|
Pemeliharaan
|
|
|
XX
|
KETUA
PANITIA
DARSONO
Lampiran-lampiran :
1. Rencana
Anggaran Biaya ( RAB )
2. Teknis
3. Peta
Fasilitas / Lokasi
4. Foto
Kegiatan : 0 %
RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB)
KEGIATAN PEMBANGUNAN PENANGGULANGAN
UJUNG JURANG (EROSI)
(BRONJONG KAWAT PENAHAN LONGSOR)
DESA PRENDENGAN
Desa : Prendengan Program
Kegiatan : Pembangunan Bronjong Kawat
Kecamatan : Banjarmangu penahan longsor
Kabupaten : Banjarnegara Volume
Senderan : 450. m X
Propinsi : Jawa Tengah
NO
|
URAIAN/BARANG/BAHAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
I
|
-
Batu belah/kali
-
Ijuk
-
Kawat Bronjong
|
450
m3
500
m3
450
Balt
|
150.000,-
178.450,-
63.000,-
|
60.000.000,-
89.200.000,-
28.350.000,-
|
II
|
ALAT
-
Pacul
-
Linggis
-
Sekop
-
Benang
-
Bambu
|
100
buah
5
buah
10
buah
20
buah
15
batang
|
8.000,-
25.000,-
15.000,-
5.000,-
10.000,-
|
800.000,-
250.000,-
150.000,-
100.000,-
150,000,-
|
III
|
TENAGA KERJA
-
Tukang
-
Pembantu Tukang
|
450
Hok
800
Hok
|
45.000,-
35.000,-
|
18.000.000,-
28.000.000,-
|
Jumlah Total
|
225.000.000,-
|
Prendengan,
10 Maret 2014
MENGETAHUI
|
KEPALA
DESA PRENDENGAN
M. FATURAHMAN
|
KETUA
KELOMPOK TANI BERKAH ALAMI
DARSONO
|
FOTO LOKASI KEGIATAN :
0 %
KELOMPOK
TANI BERKAH ALAMI
PENANGANAN PENANGGULANGAN UJUNG JURANG (EROSI)
( PEMBANGUNAN BRONJONG KAWAT PENAHAN LONGSOR) DESA PRENDENGAN
KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA
LOKASI